Penyuluhan PTSL PBT Terintegrasi ILASPP Digelar di Desa Pattallassang, Warga Diberikan Pemahaman Seputar Pendaftaran Tanah
Pattallassang – Pemerintah Desa Pattallassang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menggelar kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) PBT Terintegrasi ILASPP Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Kantor Desa Pattallassang. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah melalui program PTSL.
Penyuluhan
berlangsung dengan antusias dan dihadiri oleh Pj. Kepala Desa
Pattallassang, Kejaksaan Negeri Bantaeng diwakili oleh Alfiandi Hendy Wamea, S.H (Kasubsi II Intelejen), POLRES
Bantaeng diwakili oleh Iptu Herman Pakiding, tim dari Kantor
Pertanahan (BPN) Kabupaten Bantaeng, Puldadis Pertanahan Desa
Pattallassang, Musdasik Pertanahan Desa Pattallassang,
para Kepala Dusun se-Desa Pattallassang, tokoh masyarakat, serta tamu undangan
lainnya.
Dalam sambutannya,
Pj. Kepala Desa Pattallassang menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan
Kabupaten Bantaeng atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan ini. Menurutnya,
kegiatan tersebut sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar
mengenai proses pendaftaran tanah sekaligus memahami manfaat memiliki
sertifikat tanah yang sah secara hukum.
Selama penyuluhan,
narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menjelaskan secara rinci
mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
yang merupakan program pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah
masyarakat. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai tahapan
pelaksanaan kegiatan, mulai dari pendataan, pengumpulan dokumen, pengukuran
bidang tanah, pemeriksaan data yuridis dan fisik, hingga proses penerbitan
sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga
diberikan pemahaman mengenai pentingnya melengkapi dokumen administrasi serta
memastikan batas-batas tanah telah disepakati bersama dengan pemilik lahan yang
berbatasan. Hal ini bertujuan agar proses pengukuran dan penerbitan sertifikat
dapat berjalan lancar serta mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Perwakilan Kejaksaan
Negeri Bantaeng turut memberikan edukasi kepada peserta agar seluruh proses
pelaksanaan program dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan tidak mudah
terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat
diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh Pemerintah
Desa maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan penyuluhan
berlangsung interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan
berbagai pertanyaan terkait persyaratan pendaftaran, status kepemilikan tanah,
hingga mekanisme pelaksanaan program PTSL di Desa Pattallassang. Seluruh pertanyaan
dijawab langsung oleh narasumber sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang
lebih jelas.
Melalui kegiatan
ini, diharapkan masyarakat Desa Pattallassang semakin memahami pentingnya
mendaftarkan tanah agar memiliki kepastian hukum atas hak kepemilikannya.
Pemerintah Desa Pattallassang juga mengajak seluruh warga untuk mendukung dan
mengikuti setiap tahapan program PTSL sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya
sinergi antara Pemerintah Desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Kejaksaan
Negeri Bantaeng, serta dukungan seluruh masyarakat, diharapkan pelaksanaan Program
PTSL PBT Terintegrasi ILASPP Tahun Anggaran 2026 di Desa Pattallassang
dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat yang besar bagi
masyarakat.


Komentar
Posting Komentar